Perbedaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Oleh: Bagaskoro
Rizky Pradana, S.H.
Pada
tahun 2016, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
UU 19/2016 tersebut dikeluarkan pemerintah untuk melengkapi kekurangan yang ada
pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (“UU 11/2008”) yang cenderung multitafsir dan tumpang
tindih dengan peraturan hukum lain. Adapun perubahan yang terdapat dalam UU
19/2016 sebagai berikut:
Pasal
|
Perubahan
|
Pasal 1
|
Penambahan
1 angka, yaitu definisi mengenai “Penyelenggara Sistem
Elektronik” |
Pasal 26
|
Penambahan
3 ayat, yaitu adanya kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dan ketentuan
mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik diatur dalam peraturan pemerintah (hak untuk dilupakan).
|
Pasal 31
|
Perubahan
pada ayat (2) dan ayat (3) terkait intersepsi dan penyadapan.
|
Pasal 40
|
Penambahan
2 ayat, perubahan pada ayat (6), dan Penjelasan ayat (1) terkait
kewajiban Pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan kewenangan Pemerintah untuk melakukan pemutusan akses. |
Pasal 43
|
Perubahan
pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), serta penambahan
satu ayat. Pasal ini mengenai kewenangan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri
Sipil (PPNS), serta pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
|
Pasal 45
|
Perubahan
terkait dengan ketentuan pidana terhadap pelanggaran dalam Pasal 27 ayat (3)
mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, dan penegasan tindak pidana
penghinaan atau pencemaran nama baik
merupakan delik aduan. |
Pasal 45A dan Pasal 45B
|
Penambahan
2 Pasal, yaitu Pasal 45A dan Pasal 45B. Penambahan pasal-pasal ini terkait
teknis penulisan dalam UU.
|
Penjelasan Pasal 5
|
Perubahan
dalam Penjelasan sebagai implikasi dari Putusan Mahkamah
Konstitusi. |
Penjelasan Pasal 27
|
Perubahan
dalam Penjelasan yang memasukkan definisi dari kata/frasa
“mendistribusikan”, “mentransmisikan”, dan frasa “membuat dapat diakses”, serta menegaskan bahwa ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan/atau fitnah, serta pemerasan dan/atau pengancaman mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). |
makasih banget, tugas gua kelar
BalasHapusTugas tipidsusbukan bang?
BalasHapusALHAMDULILLAH, tugas tipidsus gua kelar bang
BalasHapusSalam justice FH UNSIKA.
BalasHapus